Salah satu pihak divonis hukuman penjara five tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Dia memulai layanan pendampingannya setelah mengakhiri pertunangannya di usia akhir twenty-an, dan sekarang membantu membimbing individu, juga terkadang pasangan, yang sedang mengakhiri pertunangan maupun pernikahan mereka. Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP https://www.legalkeluarga.id/